Indonesian human rights lawyer Todung Mulya Lubis disbarred


The Indonesian Advocates Association has disbarred Todung Mulya Lubis. Todung is well-known as a champion for human rights and is considered one of the top lawyers in the country for his ethical stand on matters.

It is said in some circles that clients appoint Todung when they want to send a message to prosecutors and the judiciary that they will not indulge in any hanky panky where the case is concerned.

Ironic then that Todung s being disbarred as a result of a complaint filed to the Indonesian Advocates Association by another hotshot lawyer, Hotman Paris – he of the bling bling jewelery – that Todung had a conflict of interest in representing a Salim group company that he had audited several years ago.

Todung now has 14 days to appeal against the decision of the Association.

clipped from www.hukumonline.com
Dewan Kehormatan Cabut Izin Advokat Todung Mulya Lubis
[16/5/08]


Perseteruan dua advokat ternama, Hotman Paris Hutapea dan Todung Mulya Lubis, berakhir dengan kekalahan di kubu Todung. Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta melalui majelis yang diketuai Jack Sidabutar menyatakan alumnus LBH Jakarta itu terbukti melanggar Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan”.

Kasus ini merupakan buntut dari pengaduan yang diajukan Hotman ke DKD pada 18 Desember 2007. Hotman mengadukan Todung sekaligus kantornya Lubis, Santosa & Maulana karena dituding mewakili dua klien yang berbeda tetapi terkait perkara yang sama.

  blog it

Leave a comment