One thing about Indonesia is that it always surprises.
Just when all of us thought that the Jokowi Government would user in a even more liberal regime that would value freedom of expression, comes news that the Police have indicted the Jakarta Post’s chief editor for insulting Islam.
The Post had carried a cartoon, demonstrated here on the Bisnis.com website today. Its crime: replacing the ISIS oval with a skull and bones. One might say fair comment, given ISIS’s propensity to lob off heads or hostages.
When the more religious readers raised a kerfuffle over the Post’s cartoon, the Post bowed to pressure and apologised. You’d think that people of a religious bent would find it in their hearts to forgive, given how all religions preach about redemption, love and all that.
The Indonesian Police, however, have a different take on things, charging the editor Dimas (Mediatama Suryodiningrat) with blasphemy.
Nice to see the nation’s enforcers so sensitive about the good name of ISIS and religion, to the point that they would not tolerate snark from journalists.
One wonders where the President and his Working Cabinet of putatively progressive leaders stand on things and how long will they keep quiet over this?
PEMRED JAKARTA POST TERSANGKA: Ini Komentar Meidyatama dan AJI | Kabar24
Bisnis.com, JAKARTA – Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan dugaan tindak pidana penistaan agama. Langkah penyidik yang menjadikan MS tersangka mendapatkan komentar keras dari AJI.Dalam pesan yang diterima Bisnis.com, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan tiga hal terkait dengan penetapan Meidyatama sebagai tersangka kasus penistaan agama1). Menolak keras penetapan Pemred Jakarta Post sebagai tersangka karikatur Laa ilaaha illallaah pada edisi Kamis 3/7/2014 lalu.2. Mendesak kepolisian RI tidak menggunakan KUHP untuk menangani kasus-kasus yang terkait dengan karya jurnalistik, dan kembali menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers.3. Mendesak Kapolda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Meidyatama Suryodiningrat dan mengembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis.4. Mengajak masyarakat pers, baik media massa, Dewan Pers, dan stakeholders lainnya untuk bersama sama menjaga kebebasan pers dan menegakkan kasus ini dalam koridor kasus pers bukan kasus pidana. Kasus ini apabila dibiarkan akan menjadi ancaman serius bagi kebebaaan pers dan akan bisa terkena kepada siapapun.Untuk itu, AJI mendesak kepolisian mengembalikan kasus ini seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani kasus pers.Sementara itu, Pemred The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat dalam pesan tertulisnya yang diterima Bisnis.com mengaku kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Death to the Nation of Pisslam
LikeLike
i don’t think that isis in indonesia,,
LikeLike