Free Prita: Now join the email campaign


Bapak Blogger Enda Nasution has issued an announcement asking Onliners and just about anyone who cares to email the Hospital behind the jailing of housewife and mother of two Prita Mulyasari.

Prita was jailed under the Electronic Information and Transaction Law after Omni International Hospital filed a report against her for daring to complain about the hospital and its doctors’ quality of service.

Make yourself heard and show them that we consumers are the ones with the power, not them by following the instructions below.

Enda Nasution posted an announcement to the cause DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DITAHAN.

—————-
KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL

Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk dukungan kita pada Prita Mulyasari.

Teman-teman jurnalis, media dan pengacara yang bersimpati sudah melakukan tindakan di bidang mereka masing-masing.

Apa yang bisa kita lakukan?

Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya?

1. Copy-paste email di bawah

2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim

3. Kirimkan ke alamat info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com cc kan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di rhnp@cbn.net.id

4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon +622153125555 atau print dan fax +622153128666

4. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan gunakan kata kasar/sara tentunya)

5. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.

Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!

Ayo emailkan sekarang juga!

= = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =
to: info@omnihealthcare.co.id, info@omni-hospitals.com
cc: rhnp@cbn.net.id

Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang agar:

– Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari

– Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan

– Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan

– Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya

– Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.

Hormat saya,

[Nama pengirim]
[Alamat/Lokasi]
[Tanggal]

8 thoughts on “Free Prita: Now join the email campaign

Add yours

  1. PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku
    Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku
    Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat,sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
    Maka benarlah statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan
    rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Sudah tibakah saatnya??

    David
    HP. (0274)9345675

    Like

  2. pihak RS omni, dengan melakukan itu semua tidak akan bisa merubah pandangan masyarakat. Dengan semua itu malah akan menambah keburukan RS kamu di mata masyarakat. Toh kalaupun saya yang mengalami hal itu, mungkin aku juga akan melakukan hal yang sama. Bahkan bisa lebih tragis lagi。 untuk itu berusahalah dengan cara yang baik dan juga halal tentunya untuk mengembalikan nama baik RS kalian. (seharusnya dokter bertugas untuk menyembuhkan) (janganlah dokter mempunyai prinsip untuk mencari uang sebanyak-banyaknya, karna brarti itu dokter berdo’a agar bnyk lg orang2 sakit,)

    Like

  3. wah iya yah Ts Omni tuh gak pya rasa alias gak pya hati padahal CITra rs itu sendiri akan jelek lantaran kasus ini malahan DI mata Negara termasuk pemimpin kita seperti Ibu Megawati yang sempat menjenguk Ibu Prita …..wah..wah/…. pemipin kita ja agak ada yang percaya kok…….malhan setiap rumah sakit pasti sering mengalami mal praktek cuma gak sampai kayak gini kasusnya si Pihak RSnya ja yang payah…….
    malahan doternya juga bakalan kena imbas,,,,,,

    Like

  4. Permasalahan anatar prita vs rs omni harusnya tidak perlu ada apa bila hkm dinegara qta berjln dngan semestinya, hak” konsumen udah jelas terpangpang dlm uu perlindungan konsumen

    Like

  5. Who owns Omni Intl Hospital?
    Eng. language press don’t appear to say & that’s just bad
    reporting.

    Owners shld & can be held accountable in cases like this.
    Morally, if not legally, they can be embarrassed into doing
    what’s right. That’s why info is often so hard to get.

    Hospitals world over don’t like independent scrutiny when
    it comes to questions of incompetence or bad treatment it
    they can get away with it. Increasingly they can’t & the
    patient’s rights are protected by law.

    Patients have an absolute right to all info in their medical
    records, test results etc.

    Like

  6. @adrian: a very good point. So what are all those journalists out there doing? Find the facts behind the story. We want to know which individuals own Omni International Hospital!

    Like

  7. Pertama: apa ‘benar’ kasus ini ada..? Atau hanya kasus yg diekspose agar menjadi santapan ‘pers’..?
    Kedua: apa perusahaan sebesar ‘OMNI’ tdk mempertimbangkan dulu langkah-2 strategis yg akan diambil, akankah menuai hasil yg menguntungkan atau malah merugikan, bahkan menghancurkan nama baik perusahaan..? Atau ke’besar’an mereka hanya fiktif, tp org2 dibelakang layarnya, owner, manajemen, dll-nya.., hanya orang-2 amatiran yang berani berjudi didlm bisnis RS yg sgt ‘menggiurkan’..?
    Ketiga: kita sudah tahu tentang keberadaan sistem birokrasi di negara ini yang tidak berpihak kepada keadilan amelainkan kepada ‘kepentingan’.. Maukah kt merubah keadaan ini, dgn sebenarnya kemauan.., bukan hanya karna emosi sesaat karna terbakar hati melihat satu kejadian.. kemudian emosi itu mereda seiring berjalannya waktu..? Coba kita tengok kebelakang.. Sudah brp banyak kasus yg pernah membakar emosi kita dimasa lalu, yg skrg sdh tdk kt pedulikan lg..?
    Terakhir(untuk saat ini): diatas itu semua, mari kita tolong orang yg tertindas, smg ktapun akan ditolongNya disaat kta t’tindas… Ibu Prita.., kuatkan hatimu.., Semoga semua yg ibu alami tercatat sbg pengorbanan ibu thdp perjuangan keadilan dibumi Indonesia Raya yg kt cintai.. Dan manakala keadilan tegak diatasnya, maka nama ibu akan tercatat sbg pahlawan…

    Like

Leave a reply to unspun Cancel reply

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑